Advertising dan Islam Beserta Contohnya


INTEGRASI DAN NILAI-NILAI ISLAM
PEMBAHASAN MENGENAI ADVERTISING DAN ISLAM BESERTA CONTOHNYA


A. ADVERTISING DAN ISLAM
Advertising atau periklanan adalah komunikasi penawaran agar orang berpaling kepada sesuatu yang ditawarkan dimana komunikasi tersebut berupa pesan yang melalui media dan dibatasi waktu&ruang secara prabayar, pesan tersebut tertuju pada sebagian atau seluruh masyarakat. Iklan bertujuan untuk menciptakan kesadaran pada suatu merek di dalam benak konsumen, mengkomunikasikan informasi kepada konsumen mengenai keunggulan suatu merek, mengasosiasikan suatu merek dengan perasaan serta emosi tertentu, mengembangkan atau mengubah citra atau personalitas dari sebuah merek, mengembangkan persepsi positif calon konsumen,dan  mengarahkan konsumen untuk membeli produk Loyalitas Merek atau daya ingat. Adapun nilai-nilai islam dalam advertising ialah :
·         Iklan baik bersifat komersil maupun non-komersil tercakup ke dalam perkara mu’amalah
·         Hukum asal dari perkara tersebut adalah diperbolehkan selama tidak mengandung unsur-unsur terlarang dalam syari’at yang mampu merubah hukumnya menjadi terlarang.
·         Hukum iklan tetap halal dan diperbolehkan selama memenuhi beberapa syarat.

Syarat-syarat periklanan yang terkandung dalam islam yaitu :
1.      Substansi Syariat
·         Terbebas dari berbagai propaganda yang bertentangan dengan hukum syari’at, akhlak, nilai-nilai dan etika Islam.
·         Tidak diperkenankan mendesain suatu iklan yang mengandung gambar-gambar yang dapat memancing syahwat, film-film vulgar; karya-karya pelaku kerusakan, kemaksiatan dan kesesatan.

·         Tidak mempromosikan khamr, rokok, narkotika, dan sejenisnya. Tidak pula mendesain iklan untuk mempromosikan judi dan taruhan, baik judi yang terkait dengan pertandingan olahraga maupun yang tidak.  
2.      Jujur dan Amanah
·         Iklan yang dipasang wajib sesuai dengan kondisi riil dari suatu produk dan jasa, karena kejujuran hukumnya wajib dan merupakan sebab diperolehnya keberkahan,
·         Sebaliknya dusta dan menyembunyikan cacat diharamkan karena menyebabkan suatu produk dan jasa tidak laku.
·         Tidak menggambarkan ukuran produk yang hendak didesain dan dipromosikan secara berlebihan;
·         Tidak memperbesar fitur-fitur produk kepada para pelanggan padahal tidak sesuai dengan kondisi riil dari produk tersebut.
3.      Tidak mengandung unsur penipuan dan kecurangan
Tidak melakukan manipulasi dengan mengiklankan suatu produk yang mengandung unsur pengelabuan dan pemalsuan (barang imitasi).
4.      Tidak mengecoh
Tidak mengecoh para konsumen dengan cara mencontek merek, dari segi nama ataupun logo. Baik kesamaan tersebut tidak disengaja maupun disengaja dengan niat menyesatkan konsumen bahwa produk yang diiklankan merupakan produk yang telah terkenal di pasaran atau mengiklankannya dengan menyatakan memiliki kualitas yang serupa agar konsumen terkecoh.



CONTOH ADVERTISING DAN ISLAM DALAM IKLAN MEDIA YANG TIDAK MEMENUHI SYARIAT ISLAM


Melihat pembahasan tersebut bahwa adapun syarat-syarat iklan yang terkandung dalam islam salah satunya substansi syariat yakni tidak diperkenankan mendesain suatu iklan yang mengandung gambar-gambar yang dapat memancing syahwat, film-film vulgar; karya-karya pelaku kerusakan, kemaksiatan dan kesesatan. Pada tahun 2015 produk sepatu “New Era Boots” mempromosikan produk nya melalui media televisi akan tetapi iklan tersebut menjadi kontroversi karena talent atau objek yang ditampilkan tidak ada hubungannya dengan produk tersebut, talent yakni cowo dan cewe itu tampak hanya bergoyang-goyang dan tampilannya begitu vulgar sehingga hal ini tidaklah sesuai dengan substansi syariat begitu pula dengan kode etik dalam periklanan. Untuk melihat video iklan nya bisa klik DISINI yaa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Komunikasi Profetik Beserta Contohnya

Public Relation dan Islam Beserta contohnya

Broadcasting dan Islam Beserta Contohnya