Advertising dan Islam Beserta Contohnya
PEMBAHASAN
MENGENAI ADVERTISING DAN ISLAM BESERTA CONTOHNYA
A. ADVERTISING DAN ISLAM
Advertising atau periklanan adalah komunikasi penawaran agar orang
berpaling kepada sesuatu yang ditawarkan dimana komunikasi tersebut berupa
pesan yang melalui media dan dibatasi waktu&ruang secara prabayar, pesan
tersebut tertuju pada sebagian atau seluruh masyarakat. Iklan bertujuan untuk menciptakan
kesadaran pada suatu merek di dalam benak konsumen, mengkomunikasikan informasi
kepada konsumen mengenai keunggulan suatu merek, mengasosiasikan suatu merek
dengan perasaan serta emosi tertentu, mengembangkan atau mengubah citra atau
personalitas dari sebuah merek, mengembangkan persepsi positif calon
konsumen,dan mengarahkan konsumen untuk membeli produk
Loyalitas Merek atau daya ingat.
Adapun nilai-nilai islam dalam advertising ialah :
·
Iklan baik bersifat
komersil maupun non-komersil tercakup ke dalam perkara mu’amalah
·
Hukum asal dari perkara tersebut adalah
diperbolehkan selama tidak mengandung unsur-unsur terlarang dalam syari’at yang
mampu merubah hukumnya menjadi terlarang.
·
Hukum iklan tetap halal dan diperbolehkan
selama memenuhi beberapa syarat.
Syarat-syarat periklanan yang terkandung dalam islam yaitu :
1.
Substansi
Syariat
·
Terbebas dari berbagai propaganda yang
bertentangan dengan hukum syari’at, akhlak, nilai-nilai dan etika Islam.
·
Tidak diperkenankan mendesain suatu iklan yang
mengandung gambar-gambar yang dapat memancing syahwat, film-film vulgar;
karya-karya pelaku kerusakan, kemaksiatan dan kesesatan.
·
Tidak mempromosikan khamr, rokok, narkotika,
dan sejenisnya. Tidak pula mendesain iklan untuk mempromosikan judi dan
taruhan, baik judi yang terkait dengan pertandingan olahraga maupun yang tidak.
2.
Jujur
dan Amanah
·
Iklan yang dipasang wajib sesuai dengan kondisi
riil dari suatu produk dan jasa, karena kejujuran hukumnya wajib dan merupakan
sebab diperolehnya keberkahan,
·
Sebaliknya dusta dan menyembunyikan cacat
diharamkan karena menyebabkan suatu produk dan jasa tidak laku.
·
Tidak menggambarkan ukuran produk yang hendak
didesain dan dipromosikan secara berlebihan;
·
Tidak memperbesar fitur-fitur produk kepada
para pelanggan padahal tidak sesuai dengan kondisi riil dari produk tersebut.
3.
Tidak
mengandung unsur penipuan dan kecurangan
Tidak
melakukan manipulasi dengan mengiklankan suatu produk yang mengandung unsur
pengelabuan dan pemalsuan (barang imitasi).
4.
Tidak
mengecoh
Tidak
mengecoh para konsumen dengan cara mencontek merek, dari segi nama ataupun
logo. Baik kesamaan tersebut tidak disengaja maupun disengaja dengan niat
menyesatkan konsumen bahwa produk yang diiklankan merupakan produk yang telah
terkenal di pasaran atau mengiklankannya dengan menyatakan memiliki kualitas
yang serupa agar konsumen terkecoh.
CONTOH ADVERTISING DAN ISLAM DALAM IKLAN MEDIA YANG TIDAK MEMENUHI
SYARIAT ISLAM
Melihat pembahasan tersebut bahwa adapun syarat-syarat iklan yang
terkandung dalam islam salah satunya substansi syariat yakni tidak
diperkenankan mendesain suatu iklan yang mengandung gambar-gambar yang dapat
memancing syahwat, film-film vulgar; karya-karya pelaku kerusakan, kemaksiatan
dan kesesatan. Pada tahun 2015 produk sepatu “New Era Boots” mempromosikan
produk nya melalui media televisi akan tetapi iklan tersebut menjadi
kontroversi karena talent atau objek yang ditampilkan tidak ada hubungannya dengan
produk tersebut, talent yakni cowo dan cewe itu tampak hanya bergoyang-goyang
dan tampilannya begitu vulgar sehingga hal ini tidaklah sesuai dengan substansi
syariat begitu pula dengan kode etik dalam periklanan. Untuk melihat video
iklan nya bisa klik DISINI yaa
Komentar
Posting Komentar